Rabu, 24/04/2024 09:17 WIB

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara

Selain pidana badan, Hakim Albertus juga menjatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 kepada Edhy

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebanyak Rp25,7 miliar terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mengadili, Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus saat membacakan putusannya, Kamis (15/7).

Selain pidana badan, Hakim Albertus juga menjatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tedakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ujar Hakim.

Selain itu, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam menjatuhi hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Edhy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Edhy selaku penyelenggara negara yaitu menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan yang baik sebagai teladN yang baik. Edhy juga telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum, sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," kata Hakim

Hakim menilai Edhy melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Ekspor benih lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :