Selasa, 23/04/2024 14:13 WIB

Sidang Vonis Digelar Hari Ini, KPK Berharap Edhy Prabowo Dihukum Sepadan

KPK berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan kepada Edhy Prabowo.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur pada hari ini, Kamis (15/7).

Sidang Edhy akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan kepada Edhy Prabowo.

"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis.

Sidanvmg pembacaan vonis Edhy akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut eks Menteri KKP Edhy Prabowo lima tahun penjara. Edhy dianggap terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL). Tuntutan lainnya adalah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan US$77 ribu.

Tuntutan juga meliputi pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Edhy dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :