Rabu, 17/04/2024 06:05 WIB

DPR: Kasus Dokter Lois Pembelajaran Dalam Menyampaikan Pendapat

Kasus Dokter Lois Owien yang ditangkap oleh pihak kepolisian terkait menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks terkait virus Covid-19 harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kasus Dokter Lois Owien yang ditangkap oleh pihak kepolisian terkait menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks terkait virus Covid-19 harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (14/7).

Dia berharap, kasus tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari. “Ini menjadi proses pelajaran dan pembelajaran kepada semuanya baik akademisi, politisi, pengamat, tokoh masyarakat berhati-hatilah berkomentar,  berhati-hatilah menyampaikan pendapat,” terangnya.

Rahmad menegaskan, siapa saja yang bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 untuk bisa mempertangung jawabkan perkataanya melalui bukti dan fakta-fakta. Sehingga masyarakat tidak dibuat binggung.

“Efeknya tentu protokol kesehatan menjadi abai kemudian, semakin sulit penanganan Covid-19 ketika banyak pihak yang menyampaikan pendapat tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, sisi akademis dan dari sisi hukum,” katanya.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengajak semua pihak untuk bersatu bersama pemerintah melawan pandemi Covid-19. Masyarakat juga harus saling mengingatkan tentang bahaya Covid-19.

“Bagaimana agar Covid itu bisa reda kita kendalikan, ya kita ikuti saran pemerintah dengan saat ini ya yang lagi booming, lagi tsunami Covid-19 ini, ya kita wajib hukumnya menaati PPKM Darurat,” tuturnya.

Diketahui, Lois Owien ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial yang kemudian menghalangi penanggulangan wabah penyakit virus Covid-19 di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan Lois Owien mengaku bahwa pendapatnya tersebut merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Bahkan dalam klarifikasi Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran. 

Dengan sudah mengakui tersebut, maka pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Lois Owien.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” katanya.

Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat. 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR PDIP Covid-19 Hoaks Dokter Lois Owien




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :