Kamis, 25/04/2024 18:07 WIB

Kawal Pemilihan 16 Calon Anggota BPK, Koalisi SaveBPK Sampaikan Lima Poin Kritis ke Komisi XI DPR

11 syarat yang ditetapkan undang-undang

Koalisi masyarakat sipil kawal Pemilihan Anggota BPK di Komisi XI DPR-RI

Jakarta, Jurnas.com — Gabungan Masyarakat Sipil yang terhimpun dalam Koalisi tagar SaveBPK menyambangi Komisi XI DPR-RI terkait proses seleksi 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah berlangsung.

DPR sendiri telah mengumumkan nama-nama Calon Anggota BPK RI pada 8 Juli 2021, dan meminta masyarakat untuk memberikan masukan kepada Komisi XI tentang rekam jejak 16 calon dari 8 Juli hingga 15 Juli 2021.

"Berdasarkan hal tersebut, kami dari Koalisi #SaveBPK yang merupakan gabungan kelompok masyarakat sipil memberikan surat resmi kepada Komisi XI DPR pada 14 Juli 2021," kata Koordinator Koalisi SaveBPK, Abdulloh Hilmi, Rabu (14/7/2021).

Adapun lima poin sikap dan tuntutan itu sebagai berikut:

Pertama, publik diharapkan ikut andil mengawasi proses seleksi Calon Anggota BPK RI yang akan dipilih Komisi XI pada awal September 2021.

"Keterlibatan publik sangat penting agar Komisi Keuangan DPR memilih calon yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas dan profesional di bidang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara," kata Halim.

Kedua, Koalisi SaveBPK menduga Komisi XI DPR tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi Calon Anggota BPK. Indikasinya, terdapat calon yang secara administratif tidak memenuhi salah satu persyaratan yang digariskan oleh UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK (Pasal 13 huruf j).

"Akan tetapi, calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test," ungkap Hilmi.

Ketiga, persyaratan formil calon Anggota BPK yang dimaksud telah digariskan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 13 huruf j. Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi 11 syarat.

"Pada syarat ke-10 berbunyi: “paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," kata Hilmi mengingatkan.

Keempat, Calon Anggota BPK yang dimaksud yang tidak memenuhi persyaratan formil adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, kata Hilmi, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (KPA).

"Jadi jika dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA," papar Hilmi.

Sementara itu, nama calon Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang nota bene merupakan jabatan KPA.

Kelima, sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper tes.

"Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang. Apabila tetap memaksakan, sudah barang tentu Komisi XI terindikasi melanggar UU, " tuntas Hilmi.

KEYWORD :

Komisi XI DPR-RI SaveBPK Abdulloh Hilmi fit and proper test




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :