Kamis, 25/04/2024 23:16 WIB

Baleg DPR Pertimbangkan Pengendalian Minuman Keras di Pembahasan RUU Minol

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tamanuri mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya dirasa perlu untuk mempertimbangkan fokus dalam RUU ini bukan menghapuskan, melainkan mengendalikan minuman beralkohol.

Anggota Baleg DPR RI, Tamanuri. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tamanuri mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya dirasa perlu untuk mempertimbangkan fokus dalam RUU ini bukan menghapuskan, melainkan mengendalikan minuman beralkohol. 

"Banyak sekali masukan-masukan yang sudah kita dengarkan, baik yang setuju maupun yg tidak setuju. Akan tetapi, kita perlu mempertimbangkan bahwa UU yang akan kita bikin ini, bukan menghapuskan tapi mengendalikan soal minuman keras itu," katanya dalam RDPU Baleg DPR RI terkait RUU Minol dengan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI); Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS); dan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7). 

Menurutnya, ada banyak manfaat yang didapat dari minuman beralkohol dari segi ekonomi, meskipun juga memiliki sisi mudhorot dari sisi kesehatan. Oleh sebab itu, nantinya perlu diatur mengenai pengendalian dan batasan-batasan tentang minuman beralkohol tersebut. 

"Ini juga banyak manfaatnya ada dari segi ekonomi kita, mudharatnya dari segi kesehatan kita. Akan tetapi kita tidak mau mematikan (industri minol) itu, hanya kita mau mengendalikan batasan berapa persen saja yang bisa kita lakukan," tambah legislator dapil Lampung II ini. 

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menilai, pengendalian terhadap minuman beralkohol perlu dilakukan, guna menetralisir kebaikan dan keburukan dari minuman beralkohol yang selama ini terjadi. Sebab, industri dan pemanfaatan minol ini sudah berkembang sedemikian rupa. 

“Kalau tidak ada pengendalian, ini berkembang sedemikian rupa. Memang betul kawan-kawan bilang banyak kecelakaan dan segala macam itu akibat minuman keras, akan tetapi kalau kita kaitkan dengan ekonomi kita, karena ini juga secara lokal diproduksi oleh kawan-kawan kita yang ada di daerah-daerah. Oleh karena itu kita sekarang ini membuat aturan ini untuk menetralisir kebaikan dan keburukannya," ujarnya.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Intan Fauzi juga mengatakan bahwa RUU Minol ini harus dirumuskan secara terintegrasi. Artinya, tambah legislator dapil Jawa Barat VI itu, perlu pengaturan yang jelas terhadap RUU ini dengan mempertimbangkan dari berbagai sisi. 

"Untuk minol ini tentu perlu pengaturan yang jelas di masyarakat, karena memang kalua dari sisi kesehatan kemudian kemarin juga dari pemuka agama tidak baik. Tetapi kita juga harus melihat dari sisi lain, dari sisi industri karena daya saing indo dengan keterbatasan yg ada, alkohol itu dibutuhkan di dalam pengolahan," tutur legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR RUU Minol Minuman Keras




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :