Sabtu, 20/04/2024 22:30 WIB

Saksi Ungkap Tiga Pola Intruksi Juliari Batubara Kumpulkan Fee Bansos

Adi diketahui turut menjadi terdakwa penerima suap bersama dengan Juliari dan mantan PPK Matheus Joko Santoso.

Sidang kasus suap bansos di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengungkap tiga pola intruksi dari mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dalam mengumpulkan fee pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di Jabodetabek.

Adi diketahui turut menjadi terdakwa penerima suap bersama dengan Juliari dan mantan PPK Matheus Joko Santoso. Tiga pola intuksi Juliari diungkap Adi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Jadi kan pola perintahnya ada dari Pak Menteri, ke Kukuh (tim teknis Juliari, Kukuh Ariwibowo), ke saya, baru Pak Joko. Ada juga Pak Menteri ke saya dan Kukuh, baru ke Pak Joko. Ada lagi ke saya sama Pak Joko langsung," papar Adi di ruang sidang, Selasa (13/7).

Adi membeberkan, pola pertama yang melibatkan Kukuh sebagai perantara instruksi antara Juliari dan Adi terkait perintah awal mengumpulkan fee operasional ke para vendor. Adi mengaku kaget mendengar perintah tersebut.

"Karena ternyata saya diberi tahu oleh Kukuh kalau ada arahan untuk pengumpulan operasional itu. Jadi awalanya memang dari Pak Kukuh ke saya, kemudian saya sampaikan ke Pak Joko," terang Adi. "Bahasanya (Kukuh), `Bapake minta Rp10 ribu per kantong`," sambungnya.

Pola instruksi kedua terjadi saat dirinya dipanggil langsung oleh Juliari. Menurut Adi, Kukuh selalu datang saat dirinya menghadap Juliari. Ini terjadi saat dirinya diminta Juliari untuk melaporkan pengumpulan fee dari para vendor. Selain pengumpulan, ia diminta melapor besaran yang telah disetorkan ke Juliari melalui ajudan, sekretaris, maupun Kukuh sendiri.

Adapun pola instruksi ketiga, lanjut Adi, dilakukan Juliari untuk memastikan laporan yang sebelumnya diperintahkan berjalan sesuai ekspektasinya.

"Joko diminta untuk membuat laporan. Artinya mencocokkan antara perintah dia (Juliari) dan pelaksanaan. Laporan itu ada dua sisi, sisi penerimaan dan pengeluaran."ujarnya.

Mei 2020, saya menerima uang dari Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,7 miliar yang saya berikan ke Menteri Juliari Peter Baturbara melalui Kukuh, betul?" tanya jaksa Ikhsan Fernandi kepada Adi.

"Iya. Waktu itu Pak Kukuh sudah ada arahan. Pak menteri minta Rp1,7 miliar," jawab Adi.

Penyetoran kedua ke Juliari melalui Kukuh terjadi pada Juni 2020 sebesar Rp2 miliar. Dalam perkara ini, Adi bersama Joko didakwa mengutip fee dari para vendor bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket. Total suap yang diperoleh Juliari mencapai Rp32,482 miliar

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :