Sabtu, 20/04/2024 19:39 WIB

Azis Syamsuddin Kenalkan Syahrial ke Robin Untuk Lancarkan Pencalonan Pilkada Tanjungbalai

Azis berdalih mengenalkan Robin ke Syahrial untuk membantu memantau keikutsertaan Pilkada di Tanjungbalai.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut dalam sidang dakwaan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.  Azis diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Dalam sidang terungkap, Politikus Partai Golkar memperkenalkan Syahrial kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju untuk membantu mengawasi pemilihan kepada daerah (Pilkada) periode 2021-2026.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan awalnya Syahrial mendatangi Azis di rumah dinasnya sekitar Oktober 2020. Syahrial datang ke rumah dinas Azis untuk minta wejangan karena sama-sama berasal dari Partai Golkar.

"Pada pertemuan itu terdakwa (Syahrial) dan Muhammad Azis Syamsuddin membicarakan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diikuti oleh terdakwa di kota Tanjungbalai," kata Budhi dalam di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin, (12/7).

Atas pertemuan itu, Azis kemudian berjanji mengenalkan Syahrial ke Robin. Azis berdalih mengenalkan Robin ke Syahrial untuk membantu memantau keikutsertaan Pilkada di Tanjungbalai.

"Setelah terdakwa (Syahrial) setuju, kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robin Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," ujar Budhi.

Robin langsung menjelaskan ke Syahrial bahwa dia bekerja sebagai penyidik di KPK. Dalam pertemuan itu, Robin bahkan memperlihatkan tanda pengenal KPK miliknya ke Syahrial.

Setelah perkenalan itu Syahrial langsung terus terang ke Robin untuk membantunya menyetop perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai. Syahrial merupakan orang yang berperkara dalam kasus itu.

"Agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa (Syahrial) tidak bermasalah," tutur Budhi.

Setelah itu, Robin menyanggupi permintaan Syahrial untuk menutup perkara. Keduanya langsung bertukar nomor untuk melakukan pemufakatan jahat. Dari situlah Robin menerima uang Rp1,69 miliar dari Syahrial untuk menutup perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :