Jum'at, 26/04/2024 04:16 WIB

Polisi Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Nia dan Ardi Bakrie

Dalam konferensi pers itu, ketiga tersangka pun telah dihadirkan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).

Jakarta, Jurnas.com - Polisi menanggapi terkait informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang terjerat kasus narkoba jenis sabu. Sebab keduanya tak dihadirkan dalam konferensi pengumuman tersangka pada Kamis (8/7).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyatakan tak ada perlakuan khusus bagi pasangan selebritas itu. Dia menjelaskan bahwa Nia dan Ardi serta sopirnya ZN tak dihadirkan lantaran sedang menjalani tes darah dan rambut.

"Bahwa ada (informasi) perlakuan yang berbeda kepada tersangka ini. Kami perlu luruskan bahwa saat rilis pertama, saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik.l," ujar Hengki dalam konferensi pers, Sabtu (10/7).

Dalam konferensi pers itu, ketiga tersangka pun telah dihadirkan di Polres Metro Jakarta Pusat. Hengki juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan yang berkesinambungan dalam menyelidiki perkara Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diterapkan kepada tersangka ini.

"Kami punya persepsi bahwa sesuai penyataan kami saat itu penyelidikan belum selesai. Nah, selama empat hari ini kami adakan penyelidikan lebih mendalam lagi terkait dengan perkara ini. Kami adakan penggeledahan, pemeriksaan bukti-bukti digital, data IT, kemudian periksa terhadap tiga tersangka sehingga apakah ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan selama empat hari itu, kata Hengki, sudah dianggap cukup. Di mana, konstruksi pasalnnya adalah pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009.

Hengki mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan itu, para tersangka diwajibkan melakukan rehabilitasi. Kemudian perkaranya akan dilanjutkan kepersidangan.

"Kemudian dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak kami lanjutkan, tidak. Perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan di vonis oleh hakim dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun. Ini yang perlu diluruska," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nia dan Ardi, termasuk ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.

KEYWORD :

Nia Ramadhani Ardi Bakrie Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :