Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Dok. Mina News)
Jakarta, Jurnas.com - Usulan Fraksi Partai Demokrat soal halaman gedung DPR RI dijadikan Rumah Sakit (RS) Darurat untuk pasien Covid-19 terus memunculkan komentar beragam dari berbagai kalangan.
Bagi Legislator PKS, Ledia Hanifa Amaliah, usulan yang dilontarkan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman itu harus betul-betul dicermati.
“Jangan dipaksakan. RS Darurat dimanapun harus betul-betul memperhatikan persyaratan minimalnya,” kata dia dalam perbincangan dengan Jurnas.com, Sabtu (10/7).
Ledia melanjutkan, RS Darurat untuk pasien Covid-19 masuk dalam kategori penanganan khusus. Artinya, sejumlah syarat-syarat penting harus betul-betul diterapkan.
Syarat tersebut, sambungnya, diantaranya kondisi RS yang steril serta ketersedian oksigen dan obat-obatan yang memadai.
“SDM yang memadai juga diantaranya pembuangan dan pengolahan limbahnya. Jadi harus betul-betul dicermati dan jangan sampai dipaksakan,” tandas anggota Komisi X DPR RI ini.
Selain Fraksi Demokrat, ide soal RS Darurat di halaman DPR ini juga disuarakan oleh dokter sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.
Menurutnya, Komplek DPR/MPR punya lahan dan halaman yang cukup luas untuk dijadikan RS Darurat bagi pasien Covid-19.
KEYWORD :Warta DPR Komisi X DPR PKS Ledia Hanifa Amaliah RS Darurat Covid-19