Kamis, 25/04/2024 17:10 WIB

Bacakan Pledoi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo Subianto

Mantan politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permintaan maaf untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Permintaan maaf itu disampaikan Edhy lewat pledoi dalam sidang kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur yang menjeratnya.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ucap Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).

Dia mengatakan kedua orang itu telah memberikan amanah dan kepercayaan kepadanya. Edhy mengucapkan permohonan maaf atas perbuatannya yang sengaja maupun tidak disengaja.

Mantan politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permintaan maaf untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata Edhy.

Tak luput Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada ibundanya, keluarga besar, serta keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi.

"Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," tutur Edhy.

Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur. Ia juga membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.

“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” ujar Edhy.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 tahun kurungan. Selain pidana, jaksa KPK menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

KPK mendakwa Edhy dan anak buahnya menerima suap Rp24 miliar dan 77 ribu dolar AS. Duit diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :