Kamis, 25/04/2024 06:51 WIB

Periksa Sekda Bandung Barat, KPK Konfirmasi Penerimaan Uang oleh Aa Umbara

KPK menduga Aa Umbara menerima sejumlah uang dari berbagai pihak terkait pengadaan barang tanggap Covid-19 di Pemkab Bandung Barat.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara dsri berbagai pihak. Hal itu diselisik KPK lewat pemeriksaan tiga saksi pada Kamis (8/7).

Tiga saksi tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat KH Agus Saefur Romdoni, dan staf honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Aji Rusmana.

Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Kamis (8/7) bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, Tim Penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka AUM dkk. Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (9/7).

Selain itu, dikatakan Ipi, terdapat enam orang saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK atau mangkir tanpa keterangan. Mereka ialah Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat Hilman Farid, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017-2019 Moch Ridwan Evi.

Selanjutnya, Rini Rahmawati dari pihak swasta dan tiga PNS masing-masing Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.

"KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali," ujar Ipi.

Selain Aa Umbara, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pengadaan barang tanggap Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :