Kamis, 25/04/2024 16:35 WIB

KPK Selisik Penerimaan Uang Eks Penyidik Robin dari Pihak Lain

Lembaga Antikorupsi menduga uang yang diterima Stepanus Robin bukan hanya berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik soal dugaan penerimaan uang suap oleh mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Lembaga Antikorupsi menduga uang yang diterima Stepanus Robin bukan hanya berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Hal itu didalami KPK saat memeriksa Stepanus dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.

"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (7/7).

Usai menjalani pemeriksaan, Robin mengatakan, tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia mengklaim hanya dirinya, Maskur Husain, dan M. Syahrial yang bersekongkol.

"Dalam pemeriksaan ini yang terlibat hanya saya, Maskur dan Wali Kota Tanjungbalai, tidak ada pihak lain yang terlibat. Setelah kasus di KPK selesai, saya siap menjalani sidang kode etik di Mabes Polri," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial, eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Konstruksinya, KPK menduga Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Stepanus Robin Pattuju




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :