Kamis, 25/04/2024 20:54 WIB

Ini Alasan Klasik Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Lurah di Depok yang gelar hajatan diamankan pihak kepolisian. Ini alasannya.

Hajatan Lurah di Depok. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Lurah berinisial S yang menggelar hajatan resepsi pernikahan di tengah situasi PPKM Darurat diamankan polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui alasan hajatan tetap digelar lantaran undangan yang sudah tersebar lebih dulu.

"Karena undangannya telah tersebar duluan, itu alasan klasik saja sebenarnya," ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Rabu (7/7/2021).

Imran menyebut, sang lurah pasti sudah mengetahui terkait larangan penyelenggaraan acara selama PPKM Darurat tersebut. Terlebih yang bersangkutan bekerja di sektor pemerintahan.

"Saya kira, dia sudah tahu. Karena sebelum diberlakukan, itu sudah ada sosialisasi. Apalagi memang yang bersangkutan ini kerjanya di pemerintahan," lanjutnya.

"Dalam aturan juga disebutkan, acara seperti ini tidak boleh digelar dengan adanya prasmanan serta maksimal dihadiri 30 orang saja. Tapi faktanya, didatangi lebih dari 300 orang dan ada prasmanan juga," imbuh Imran.

Sebagai informasi, kasus penyelenggaraan acara hajatan oleh Lurah S ini terus bergulir. Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penetapan tersangka telah sampai di Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam hal ini, Lurah S dinilai melanggar sejumlah pasal mulai dari Undang-Undang tentang wabah penyakit menular serta KUHP pidana mengenai ajakan melawan petugas.

"Tersangka S dijerat dalam Pasal 14 Undang-Undang RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Selasa (6/7/2021) kemarin.

KEYWORD :

Lurah Depok Hajatan Polisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :