Selasa, 23/04/2024 13:16 WIB

Dirjen Imigrasi Akan Deportasi WNA Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat

Hal itu dilakukan lantaran menerima banyak laporan dari warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA.

Foto: Illustrasi

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberi tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali .

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi  Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyatakan akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut, “ ujar Arya dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Terlebih berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Hal itu dilakukan lantaran menerima banyak laporan dari warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA.

Dugaan pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar Arya.

Dalam kesempatan itu, Arya juga mengungkap pernah melakukan deportasi kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6).

Selain itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5).

Arya meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik ([email protected]), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

KEYWORD :

Kemenkumham Imigrasi PPKM Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :