Sabtu, 20/04/2024 09:58 WIB

Ini Imbauan MUI DKI Jakarta soal Ibadah Kurban 1442 H

Saat menyerahkan daging kurban kepada masyarakat sedapat mungkin menghindari kerumunan massa dan tetap menjaga kehormatan para mustahiq.

Ilustrasi sapi kurban.

Jakarta, Jurnas.com - Dalam rangka pelaksanaan ibadah Kurban tahun 1442 H./2021 M. agar berlangsung dengan  baik, khidmat, khusyu`, dan tercipta suasana yang kondusif di tengah penerapan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) serta mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa Pandemi, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan taushiyah (imbauan) terkait dengan pelaksanaan ibadah Kurban 1442 Hijriyah yang bakal jatuh pada 20 Juli 2021.

Ketua Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa memaparkan, panitia kurban yang bertindak sebagai wakil orang yang berkurban (al-mudhahhi) di Masjid, Mushalla, Ormas/lembaga Islam hendaknya memperhatikan ketentuan hukum syari’at kurban yaitu Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009), kenyamanan, keindahan, kebersihan (higynitas), dan ketertiban lingkungan dengan melaksanakan dan mematuhi Surat Edaran Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Kami mengimbau kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Walikota, Camat, Lurah serta Dinas lain yang terkait agar memfasilitasi pengurus masjid dan Ormas Islam dalam pelaksanakan ibadah kurban di tengah pandemi Covid-19," kata Kyai Zulfa, Selasa (6/7/2021).

Fasilitas yang diberikan berupa penyediaan lahan/area yang aman untuk penampungan jual beli hewan kurban secara langsung atau online, dan pemotongan hewan kurban.

Kemudian lakukan pendataan menetapkan masjid atau mushalla yang berlokasi di tengah pemukiman yang sangat padat untuk menyembelih hewan kurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH) terdekat.

"Memberikan bantuan transportasi untuk pengangkutan hewan kurban dari masjid/mushalla/yayasan yang pemotongan hewan kurbannya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)," kata Kyai Zulfa.

Selanjutnya memberikan bantuan pnyembelihan dan pengemasan daging kurban dalam kantong yang higienis. Standar pengemasan daging kurban yang dipotong di RPH minimal dibungkus dan dikemas seperti yang ada di supermarket dengan menggunakan bahan yang ramah lingkungan, yang diyakini sangat aman (bagi mustahiq) sebelum didistribusikan.

Umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi Covid-19, sementara tidak berada dalam kerumunan massa, tidak memotong sendiri hewan kurbannya, tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya, dan semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah.

"Saat menyerahkan daging kurban kepada masyarakat sedapat mungkin menghindari kerumunan massa dan tetap menjaga kehormatan para mustahiq, baik diberikan sebagai sedekah maupun hadiah," kata Kyai Zulfa.

Umat Islam atau Panitia Kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban sedikitpun, baik untuk upah juru sembelih atau untuk keperluan panitia.

Adapun biaya penyembelihan, menguliti, dan distribusi, semuanya dibebankan kepada orang yang berkurban.

"Orang yang berkurban boleh memakan sedikit dari daging hewan yang dikurbankan untuk mendapatkan keberkahan," tandas Mantan Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta ini.

KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia Kurban Zulfa Mustofa RPH




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :