Rabu, 24/04/2024 19:45 WIB

Pengrusakan Ruang DPRD Deli Serdang, ETOS: Rekonsiliasi Boleh, Tapi Proses Hukum MTP Tetap Berjalan

Rekonsiliasi yang di Prakarsasi Sekda Tak Melepas Proses Hukum Terhadap MTP

Iskandarsyah, Direktur Eksekutif Etos Institute Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Polisi telah menetapkan anggora DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar, Mikail TP Purba, sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang

"Benar (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad, Sabtu (3/7/2021).

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini belum mencapai titik akhir walaupun MTP sudah ditetaplan sebagai tersangka.

Apalagi belum lama ini beredar kabar terjadi kesepakatan damai antara tersangka MTP dengan beberapa ASN yang dijembatani oleh Sekda Kabupaten Deli Serdang Darwin Zein.

"Menurut saya ini sah-sah aja, tapi proses hukum harus tetap berlanjut," Kata Iskandar saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (6/7/2021).

Iskandarsyah yang juga Aktivis `98 juga menilai tidak pantas seorang Sekda bermain-main dalam sebuah kasus hukum yang sedang berproses.

"Sekda mau jadi pahlawan kesiangan rupanya, susah memang mental birokrat kita itu," tegasnya. 

"Rekonsiliasi antara dua belah pihak yang bersengketa itu sah-sah aja, itu jalan baik, tapi proses hukum tidak serta merta berhenti, hormati hukum selurus-lurusnya, jangan gembar gembornya negara hukum tapi implementasinya nol besar," tegas Iskandarsyah.

Pada intinya, Iskandar menegaskan apa yang dilakukan oleh Sekda itu sudah benar. Namun hal tersebut tidak mengurangi proses hukum tersangka MTP.

"Ini pidana murni kok, merusak inventaris negara, mengancam, oke yang lain mau rekonsiliasi, tapi ada satu yang tidak mau lakukan itu, itu juga harus dihormati," katanya mengingatkan.

Lebih lanjut Iskandarsyah menyebut hak warga negara yang telah merasa diancam dan taat pada jalur hukum sebagaimana dilakukan saudara Awal Kurniawan harus dihargai.

"Karena itu, Polisi sebagai penegak hukum lakukan tindakan penegakkan hukum dengan benar dan objektif," ujar Iskandar.

Ia menuturkan, kasus pengrusakan ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang ini bukan lagi menjadi isu lokal. Seluruh negeri ini sudah melihat dan ini akan menjadi barometer penegakkan hukum selurus-lurusnya. 

Apalagi jelas bahwa tidak ada warga negara kelas satu atau apapun, kalau melanggar hukum harus dilibas habis. Jangan kalau rakyat biasa diproses cepat sementara sosok seperti MTP tidak.

"Apa bedanya MTP ini sama Rakyat?,  Tak ada yang beda dimata hukum," ucapnya.

Iskandar yakin dengan kinerja para penegak hukum, dan kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Deli Serdang akan selesai dengan menegakkan hukum yang setegak-tegaknya.

Terlebih di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Liat yo Sigit Prabowo, yang berjanji akan membawa institusi ini menjadi lebih baik dan menjadi sahabat rakyat sesungguhnya, hukum tetap tajam ke atas maupun ke bawah.

"Saya yakin dengan Presisi pak Kapolri hari ini,
Siapapun yang mengabaikan point-point Presisi pak Kapolri segera akan beliau tindak," tutur Iskandar.

"Beliau yang akan membawa kejayaan institusi Polri paska milad ke -75 tahun. Saya yakin dengan pak Kapolri, dimana jutaan rakyat Indonesia dari Sabang sampaiMerauke yang masih merasakan diskriminasi hukum yang dilakukan oleh oknum anggotanya akan beliau tindak," tegas Iskandar.

KEYWORD :

ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah DPRD Deli Serdang Mikail TP Purba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :