Rabu, 24/04/2024 20:05 WIB

Tak Ada Kasasi Atas Vonis Pinangki, ICW Sindir Jaksa Agung

Selain itu ICW juga menilai bahwa Mahkamah Agung pun telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon sikap Jaksa Agung ST Burhanudin dan jajarannya di Kejaksaan Agung yang enggan mengajukan kasasi atas vonis tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (5/7).

Selain itu ICW juga menilai bahwa Mahkamah Agung pun telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebab, Pinangki yang notabene penegak hukum mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara.

Bagi ICW, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," kata dia.

Salah satunya, dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," ujar Kurnia.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi terkait putusan banding vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, vonis banding itu memutuskan memangkas masa hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam statusnya sebagai terdakwa suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung dari Djoko Tjandra.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

Riono mengungkapkan alasan JPU tidak akan mengajukan kasasi lantaran tuntutan pihaknya telah terpenuhi sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Selain itu, kata dia, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," pungkasnya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Burhanuddin Pinangki Djoko Tjandra ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :