Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: Dok. Humas DPR RI)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan rentetan masalah anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bernilai triliunan. BPK menyimpulkan penggunaan anggaran negara oleh pemerintah tidak sesuai dengan yang direncanakan pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.
Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengatakan, akuntabilitas keuangan pemerintah dalam berbagai program negara selalu menjadi masalah yang berkelanjutan.
Pemerintah yang seharusnya berhati-hati menggunakan anggaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ternyata malah melakukan sebaliknya. Anggaran senilai Rp 695,2 triliun sepanjang 2020 menuai banyak masalah, salah satunya adalah korupsi bansos.
Belanda Tangkap Lebih dari 1.500 Aktivis Iklim
"Sangat ironis ditengah pandemi yang berdampak pada rakyat secara luas, justru ada temuan BPK pada penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Anis kepada wartawan, Senin (5/7).
Dia meminta semua tata kelola anggaran dan pengendalian mekanisme kebijakan keuangan negara, mulai dari realisasi, efektivitas, pengendalian dan akuntabilitas anggaran dievaluasi.
Anis meminta pemerintah segera menindaklanjuti temuan tersebut. Runtuhnya akuntabilitas keuangan negara di tengah pandemi menurut dia menjadi aib yang memalukan.
"Semua temuan BPK terkait permasalahan harus ditindaklanjuti dan diperhatikan serius," kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI ini.
Soal dugaan adanya kerugian negara dari hasil laporan BPK tersebut, Anis mengatakan hal itu harus dibuktikan oleh BPK melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Yang jelas, kata Anis, semua permasalahan tersebut sudah memiliki prosedur dan aturan masing-masing.
Sebagai contoh, Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tindak lanjut dan pengusutannya, tentu harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” katanya.
Anis memastikan DPR akan terus mengawasi perkembangan dari laporan BPK tersebut.
“Setiap saat semua elemen negara harus sadar akan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan uang negara, karena semua uang negara yang dikelola adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
KEYWORD :Warta DPR Komisi XI DPR PKS Anggaran Covid-19 BPK Anis Byarwati