Rabu, 24/04/2024 04:25 WIB

KPK Periksa Bos PT Adonara Propertindo sebagai Tersangka Korupsi Tanah di Munjul

Pengadaan tanah ini diduga diwarnai rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

"Tim Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TA (Tommy) dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap Tommy. Kuat dugaan Penyidik akan mendalami terkait perannya dalam pengadaan tanah di Munjul lewat perusahaan PT Adonara Propertindo. Pengadaan tanah ini diduga diwarnai rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.

Sebelumnya, penyidik KPK memperpanjang penahanan Tommy selama 40 hari ke depan terhitung sejam 4 Juli 2021 hingga 12 Agustus 2021.

"Dilakukan juga perpanjangan penahahan tersangka TA (Tommy Adrian) untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ipi.

Bukan hanya Tommy, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 3 Juli hingga 11 Agustus 2021 du Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ), Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Kemudian dua petinggi PT Adonara Propertindo, yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.

Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjuk dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta permeter dengan total Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Maka, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dan pihak penjual yakni Anja Runtuwene dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Tommy Adrian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :