Sabtu, 20/04/2024 08:19 WIB

Imigrasi: 20 TKA China Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat

Para TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7/2021) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Foto : Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Kabag Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7/2021) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," jelas Arya lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Arya mengatakan, 20 TKA asal China itu merupakan calon TKA yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

"Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19," katanya.

Ia memaparkan, aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," kata Arya.

KEYWORD :

Kemenkumham Imigrasi PPKM Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :