Sabtu, 20/04/2024 14:27 WIB

Siti Fadilah Setia Tutupi Andil Perusahaan Kakak Hary Tanoe di Proyek Alkes

Siti pun menepis jika dirinya pernah bertemu dengan Rudi Tanoe pada tahun 2005

Siti Fadilah Supari (Rangga Tranggana)

Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari‎ masih setia menampik melakukan penunjukan langsung perusahaan pemenang lelang proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung di Kementerian Kesehatan. Siti pun menepis partisipasi PT Prasasti Mitra dalam proyek yang ditenggarai melalui proses penunjukan langsung itu.

PT Prasasti Mitra diketahui merupakan perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe. Siti pun terkesan menutupi dugaan keterlibatan kakak taipan media sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu dalam proyek yang berujung rasuah tersebut.

"Tidak, tidak, tidak ada itu, tidak ada itu," ucap Siti usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/11).

Siti pun menepis jika dirinya pernah bertemu dengan Rudi Tanoe pada tahun 2005 atau sebelum proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan dilaksanakan.

Padahal, dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar disebutkan, pada akhir 2005, Siti Fadillah Supari dan Rudi Tanoe sempat bertemu membahas proyek pengadaan alkes flu burung. Usai pertemuan itu, kata jaksa, Siti memerintahkan Ratna supaya pekerjaan proyek pengadaan alkes flu burung 2006 itu diberikan kepada Rudi Tanoe. Saat proyek itu bergulir, Ratna diketahui menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan.

"Tidak, tidak (pernah bertemu)," ujar Siti.

Terkait dugaan korupsi pengadaan Alkes, KPK telah menjebloskan sejumlah pejabat Kemenkes saat proyek alkes bergulir ke jeruji besi. Salah satunya Ratna Dewi Umar.

Dalam surat dakwaan Ratna, Ratna disebut menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dengan menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Akan tetapi dalam prakteknya, PT Rajawali Nusindo justru menyerahkan pekerjaan kepada PT Prasasti Mitra, perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Namun, PT Prasasti Mitra dalam pelaksannya justru kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal dengan harga lebih murah. Diantaranya, PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas.‎

Ratna sebelumnya juga memastikan bahwa Siti saat menjadi Menteri Kesehatan melakukan penujukan perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.

Keterlibatan Siti Fadilah dan Kakak Hary Tanoe itu disampaikan terdakwa perkara flu burung itu saat membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2013). Dalam Pledoinya, Ratna mengungkapkan bahwa perintah tersebut disampaikan Siti saat dirinya menghadap atasannya itu beberapa tahun lalu.

Menurut Ratna, saat itu dirinya mengaku sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Akan tetapi, Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu. Terlebih saat itu, Menkes telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa.

"Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna.

Nama Siti Fadillah Supari memang disebut dalam surat dakwaan Ratna yang disusun Jaksa KPK. Surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.

Disebutkan jaksa, Siti yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Empat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik, penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralaran kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007.

KEYWORD :

KPK Korupsi Alkes Siti Fadilah Supari Rudi Tanoe




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :