Jum'at, 26/04/2024 05:59 WIB

MUI: Borong Obat dan Timbun Oksigen Hukumnya Haram!

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh megingatkan bahwa memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh (Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat saling bergotong-royong membantu korban Covid-19, agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Mengutip Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh megingatkan bahwa memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

"Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," kata Asrorun di Jakarta, pada Minggu (4/7) dalam laman resmi MUI.

Penimbunan kebutuhan pokok tersebut, lanjut Asrorun, tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak.

Dia menyarakankan aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah.

MUI juga meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

Juga melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yg menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," tutup dia.

KEYWORD :

Penimbunan Oksigen Borong Obat MUI Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :