Kamis, 25/04/2024 20:57 WIB

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Mantan Petinggi Sarana Jaya

Dia diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020 Slamet Riyanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019.

Slamet bakal diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC, Slamet Riyanto (Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengadaan tanah di Munjul ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ), Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Kemudian dua petinggi PT Adonara Propertindo, yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.

Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjuk dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta permeter dengan total Rp315 miliar.

Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Maka, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dan pihak penjual yakni Anja Runtuwene dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :