Kamis, 25/04/2024 05:59 WIB

Laporan Dugaan Gratifikasi Firli Ditolak Dewas, ICW: Tak Ada Alasan Menolak

ICW menjelaskan bahwa sejak awal laporannya berbeda dengan kasus pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang telah diputus Dewas tahun lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menolak laporan dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal itu bukan tanpa alasan. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa sejak awal laporannya berbeda dengan kasus pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang telah diputus Dewas tahun lalu.

"Laporan kami menyasar pada kwitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu. Sedangkan putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli. Jelas dua hal itu berbeda," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Bukti dugaan tersebut termuat dalam dokumen aduan yang diserahkan ICW ke Dewas. Di mana, ICW menemukan indikasi selisih harga ratusan juta antara tarif normal di pasar penyewaan heli dengan yang diklaim oleh pihak Firli Bahuri dalam sidang etik.

Selain itu, Kurnia juga mengatakan bahwa perilaku jujur insan KPK menjadi satu hal yang bisa dilaporkan ke Dewas. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

Maka dari itu, kata Kurnia, dalam laporan tersebut pihaknya menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.

"Dalam Peraturan Komisi itu juga tercantum bahwa insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap. Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan tak bakal mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab kasus helikopter Firli Bahuri sudah diputus.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (30/6).

Haris mengatakan, jika memang ada dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri, hal tersebut bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," kata Haris.

Penting diketahui, ICW mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik Firli ini berbeda dengan putusan yang sempat dibacakan sebelumnya. Selain itu, kata Kurnia, putusan sebelumnya hanya formalitas belaka karena majelis etik Dewas KPK hanya mengecek kuitansi sewa helikopter yang diberikan oleh Firli.

"Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal. Kalau kita cermati lebih lanjut, satu jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu karena empat jam sekitar Rp30 juta," kata Kurnia beberapa waktu lalu.

Ia menduga jumlah yang semestinya dibayarkan melampaui dari yang disebut Firli. Kurnia menaksir ada selisih harga sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan Firli.

KEYWORD :

KPK Helikopter Firli Bahuri Dewas ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :