Jum'at, 19/04/2024 06:07 WIB

KCP-PEN Usul Vaksin Gotong Royong Dibeli Individu, Simak Respon Pimpinan DPR

Bagi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, rencana vaksin Gotong Royong dapat diperjualbelikan untuk individu atau perorangan sah-sah saja.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah berupaya mempercepat proses vaksinasi Covid-19 untuk segera mencapai kekebalan komunitas (herd immunity). Rencana terbaru, hasil rapat Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengusulkan agar vaksin Gotong Royong bisa dibeli oleh individu atau perorangan.

Bagi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, rencana vaksin Gotong Royong dapat diperjualbelikan untuk individu atau perorangan sah-sah saja.

“Memang harus dikombinasikan dengan yang gratis juga berbayar supaya vaksinasi ini berjalan dengan cepat dan merata,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/7).

Dasco menjelaskan, rekan-rekannya dari kalangan pengusaha juga sudah banyak yang mengajukan aspirasi untuk mendapatkan vaksin gotong-rotong. 

“Sebagian itu untuk memvaksinasi karyawannya dan ditanggung oleh perusahaan dan saya pikr adalah langkah yang cukup bagus untuk membantu pemerintah dalam langkah mempercepat program vaksinasi di Indonesia,” tandas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Sebelumnya vaksinasi Gotong Royong hanya berlaku kepada perusahaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat hingga pertengahan Juni, perusahaan yang sudah mendaftar program tersebut mencapai lebih dari 28.000 perusahaan. Dari jumlah itu, peserta yang terdaftar sekitar 10,5 juta orang. 

Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan antusiasme perusahaan untuk mendaftar masih ada hingga saat ini. Meskipun pada bulan Mei lalu, Kadin sudah menutup pendaftaran tahap ketiga bagi perusahaan yang akan mengikuti vaksinasi Gotong Royong.

Sedangkan Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

 

KEYWORD :

Warta DPR Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Vaksin Gotong Royong Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :