Kamis, 25/04/2024 15:29 WIB

Gus Yaqut : Kemenag Siap Laksanakan PPKM Darurat

Kebijakan PPKM darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari.

Menteri Agama RI, KH. Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.Com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang rencananya akan dilakukan pada 3 - 20 Juli 2021.

"Siang ini Presiden akan sampaikan secara langsung kepada masyarakat soal PPKM Darurat," kata Menag dalam rapat koordinasi dengan Pejabat di lingkungan Kementerian Agama RI, secara daring, Kamis (1/7/2021).

Menurut Gus Yaqut (sapaan akrabnya), kebijakan PPKM darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Gus Yaqut.

Fasilitas umum, misalnya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. "Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.

KEYWORD :

Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas PPKM Darurat Iduladha Tempat Ibadah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :