Sabtu, 20/04/2024 15:27 WIB

PPKM Darurat, Komisi IX DPR Minta Pemda Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap masyarakat bisa menaati keputusan PPKM Darurat dengan hati ikhlas dan tulus.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap masyarakat bisa menaati keputusan PPKM Darurat dengan hati ikhlas dan tulus.

“Kita menyadari keputusan PPKM Darurat ini tidak mudah, bahkan akan terasa menyulitkan bagi masyarakat. Tapi aturan ini harus dilakukan demi keselamatan diri, keluarga serta keselamatan segenap anak bangsa dari ancaman pandemi,” kata dia kepada wartawan, Kamis (1/7). 

Dalam amatan Rahmad, pemberlakuan PPKM Darurat ini lantaran aturan sebelumnya, yakni PPKM Mikro dirasa pemerintah masih kurang efektif. Akibatnya, terjadinya ledakan kasus baru Covid-19 yang nyaris tidak terkendali.

“Situasi saat ini sangat memprihatinkan. Korban jiwa terus berjatuhan. Sementara fasilitas kesehatan kita nyaris lumpuh karena sudah  tidak mampu lagi melayani pasien Covid-19. Nah,dalam kondisi darurat seperti sekarang tidak ada pilihan lain, harus dilakukan secepatnya langkah darurat, yakni menerapkan PPKM Darurat,” jelas politisi PDIP ini.

Rahmad menghimbau pemerintah daerah, khususnya Jawa dan Bali, agar dalam masa penerapan PPKM Darurat bisa bersikap tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan di lapangan.

“Pemerintah daerah dibantu dengan aparatur negara harus mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Aturan harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Bagi pelanggar diberikan sangksi sesuai  aturan. Ingat, kelemahan kebijakan terdahulu (PPKM Mikro) adalah penegakan disiplin. Jangan sampai kerumunan dilarang, aksi demo dibiarkan,” kata Rahmad.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat disebutkan, aturan pengetatan mobilisasi masyarakat tersebut berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Masih menurut Rahmad, jika mencermati kondisi saat ini dimana rumah sakit nyaris tak mampu menampung pasien, pemerintah harus bergerak cepat menambah  ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 

“Pemerintah harus memastikan ketersediaan  ruang perawatan, fasilitas  isolas pasien OTG di luar fayankes, jaminan ketersediaan perangkat medis  dan pengaman diri, pasokan oksigen medis  dan obat-obatan yang diperlukan,” katanya.

Rahmad meyakini, pandemi Covid-19 ini bisa dikendalikan jika semua elemen bangsa bekerja secara gotong-royong. Karena itu pula, Rahmad berharap pemerintah,  tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuwan dan media, semua bersatu dalam mengedukasi masyarakat  agar mentaati  protokol kesehatan.

“Inilah saatnya bergotong-royong menyelamatkan anak bangsa. Para tokoh bisa ikut ambil bagian menumbuhkan  kesadaran masyarakat, selain untuk mematuhi prokes, juga untuk mengikuti vaksin serta ikut  meredam beredarnya informasi yang menyesatkan dikalangan masyarakat,” tandas Rahmad.

Bersamaan dengan keputusan pemberlakuan PPKM Darurat, Rahmad mengatakan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk melakukan percepatan program vaksinasi  dengan melibatakan banyak pihak baik melalui kerjasama fasilitas kesehatan dari Kecamatan, Puskesmas, TNI - Polri mapun lembaga lembaga yang kompeten untuk bisa membumikan vaksinasi.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR Rahmad Handoyo PDIP PPKM Darurat Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :