Jum'at, 19/04/2024 07:50 WIB

KPK Dalami Dokumen Usulan Banprov Jabar untuk Pemkab Indramayu

Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait barang bukti yang telah disita berupa dokumen pengusulan bantuan dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Mereka yaitu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STAH).

"Tersangka ABS dan tersangka STAH masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemprov untuk Pemkab Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Selain itu, Ipi mengatakan, tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang ke Ade Barkah dan Siti Aisyah beserta pihak lainnya.

"Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya," kata Ipi.

Diketahui, KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Penetapan tersangka terhadap kedua Legislator Jabar ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, pengusaha Carsa ES dan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim.

Dalam kasus ini, Ade diduga menerima Rp 750 juta dari Carsa ES. Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang suap itu diberikan agar Ade dan Siti bersama Rozak memperjuangkan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

KEYWORD :

KPK pengaturan proyek kabupaten indramayu pemprov jawa barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :