Sabtu, 20/04/2024 04:33 WIB

Harga Batu Bara Meroket, DPR Minta Kementerian ESDM Perketat Pengawasan DMO

Pemerintah harus memperhatikan kebutuhan minimum batu bara ke pembangkit listrik. Upaya ini perlu dilakukan agar pembangkit tidak kekurangan pasokan batu bara di saat harga internasional sedang meroket alias melonjak tinggi.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: Azka/Man)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah harus memperhatikan kebutuhan minimum batu bara ke pembangkit listrik. Upaya ini perlu dilakukan agar pembangkit tidak kekurangan pasokan batu bara di saat harga internasional sedang meroket alias melonjak tinggi.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam keterangan resmi, Rabu (30/6).

"Dari pengalaman sebelumnya, patut diduga, pengusaha tambang batubara lokal akan cenderung mengambil kesempatan profit dengan menjual batubaranya ke pasar ekspor.  Ini tentu tidak kita inginkan.  Karena akan membuat PLTU kekurangan bahan bakar," kata dia.  

Mulyanto menegaskan, pihaknya akan meminta kepada Kementerian ESDM un tuk melakukan pengawasan lebih ekstra ketat.

“Saya akan minta Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba untuk mengawasi domestic market obligation (DMO) ini dengan lebih ketat,” ucap Mulyanto.

Politisi PKS ini menambahkan, jika sejumlah perusahaan swasta masih nekat tidak mau mengalokasian batubaranya ke PLN, maka Kementerian ESDM akan mengenakan denda.

“Kalau pengusaha nekat, maka izin kuotanya akan dikurangi dan kena denda oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.

Mulyanto menambahkan, Indonesia mempunyai regulasi DMO guna menjaga keterjaminan suplai untuk pembangkit listrik.

“Artinya, 25 persen produk batubara dari setiap pengusaha tambang wajib didedikasikan untuk kebutuhan dalam negeri. Tidak boleh diekspor semuanya,” tandasnya.  

Pemerintah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 telah menetapkan aturan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) pada 2021 ini minimal sebesar 25% dari produksi per produsen.

Adapun di akhir Juni 2021, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) pada berada di USD 128,4/ton. Melonjak 1,7% dan menyentuh titik tertinggi sejak Januari 2011 atau lebih dari 10 tahun lalu.  

Dalam sepekan terakhir, harga komoditas ini naik 4,67% dan selama sebulan ke belakang meroket 17,58%. Selain China, ternyata permintaan batu bara di Jepang dan Korea Selatan juga meningkat. 

Jelang musim panas, kebutuhan energi meningkat karena penggunaan penyejuk ruangan. Energi listrik di negara-negara itu masih banyak yang menggunakan pembangkit batu bara. Tren kenaikan harga batu bara menjadi berkah bagi emiten di Bursa Efek Indonesia. Harga saham sejumlah emiten produsen batu baa melonjak tajam.

Dalam sebulan terakhir, harga saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melesat 5,56%. Selama periode yang sama, harga saham Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) meroket 10,4% dan PT Indika Energy Tbk (INDY) naik 1,14%.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR PKS Batu Bara DMO Kementerian ESDM Mulyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :