Jum'at, 19/04/2024 10:15 WIB

KMP Yunice Tenggelam, Komisi V DPR: Pemerintah Masih Abaikan Keselamatan Pelayaran

Kalangan dewan prihatin dengan musibah tenggelamnya KM Yunice di perairan Selatan Bali, Selasa (28/6) malam.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan prihatin dengan musibah tenggelamnya KM Yunice di perairan Selatan Bali, Selasa (28/6) malam. 

Menurut anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, pemerintah masih abaikan keselamatan pelayaran sehingga insiden kapal kerap terjadi di Indonesia. 

"Insiden tenggelamnya KMP Yunice semalam tentu membuat kita prihatin. Saya turut berduka atas meninggalnya beberapa penumpang. Operasi SAR harus dimaksimalkan untuk mencari korban yang masih hilang," terang dia kepada wartawan, Rabu (30/6).

Seperti diketahui, KMP Yunice yang membawa 41 penumpang dan 15 kru tersebut diduga mengalami black out sehingga tenggelam dan terseret arus. Kondisi kapal yang mendadak mati mesin tersebut membuktikan pemerintah masih mengabaikan keselamatan pelayaran. 

"Setiap kapal yang akan berlayar harus  memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak berlayar. Apakah pengawasan ini sudah dilakukan dengan baik oleh regulator? Kondisi kapal yang diduga mendadak black out setidaknya menunjukkan bahwa ada masalah ketidaklaikan,” terang Sigit.

Anggota DPR RI FPKS dari Dapil 1 Jawa Timur ini mengatakan, kelemahan pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian keselamatan pelayaran juga terbukti dari laporan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) yang memberikan rekomendasi terbanyak untuk masalah pengawasan dan pengendalian (wasdal). 

"Di tahun 2020, KNKT melaporkan sudah memberikan 698 rekomendasi terkait kecelakaan kapal dan 502 atau 72% dari rekomendasi yang diberikan adalah terkait dengan pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah. Ini artinya pemerintah masih abaikan soal keselamatan pelayaran," katanya. 

Oleh karena itu, Sigit mendesak pemerintah selaku regulator untuk bersikap tegas terkait keselamatan pelayaran. Semua prosedur keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2008 tentang pelayaran harus ditaati. 

"Soal safety kita tidak bisa tawar-menawar karena ini menyangkut nyawa manusia yang berharga. Semua kapal perlu melalui uji kelayakan sebelum diizinkan untuk berlayar. Sebagai regulator pemerintah harus tegas dalam mengawasi operator. Jangan pemeriksaan hanya sebatas formalitas saja. Harus benar-benar dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diketahui, terdapat beberapa hal yang membuat sebuah kapal dinyatakan layak berlayar. Selain mengecek semua dokumen termasuk manifest penumpang, kapal dinyatakan layak berlajar jika lolos dalam pengecekan fisik, termasuk memastikan adanya alat-alat keselamatan dan memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V DPR KMP Yunice PKS Bali Sigit Sosiantomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :