Jum'at, 19/04/2024 02:16 WIB

Uang Jaminan Ekspor Lobster di BNI Diminta Dirampas untuk Negara

Para eksportir pun menyetorkan uang ke bank garansi yang jumlahnya telah ditentukan oleh stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim agar merampas uang jaminan ekspor benih lobster atau benur sebanyak Rp51,7 miliar dari bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI) untuk negara.

Jaksa mengungkap bahwa adanya penyetoran uang jaminan di bank garansi itu setelah terbitnya surat dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I KKP, Habrin Yake. Surat itu ditandatangani oleh seluruh eksportir benur.

Para eksportir pun menyetorkan uang ke bank garansi yang jumlahnya telah ditentukan oleh stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, yaitu Rp1000 per ekor benur untuk jenis pasir, dan Rp1500 untuk jenis mutiara.

"Walaupun Kemenkeu (Kementerian Keuangan) belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak ekspor benih lobster, sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi seluruhnya Rp52.319.542.040," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Kemudian, Jaksa meminta uang sejumlah Rp520 dari total Rp52,3 miliar tersebut untuk dikembalikan ke tiga perusahaan yang belum melakukan realisasi ekspor benur.

Tiga perusahaan itu ialah UD Bali Sukses Mandiri sebesar Rp150 juta, PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri sebesar Rp120 juta, dan PT Hutama Asia Sejahtera sebesar Rp250 juta.

"Dengan demikian Penuntut Umum berpendapat, bahwa jaminan bank garansi yang telah dibayarkan oleh ketiga perusahaan yang belum merealisasikan ekspor benih lobster sudah selayaknya untuk dikembalikan kepada perusahaan tersebut," ujar Jaksa.

Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim agar sisa uang sebanyak Rp51.799.542.040 dari seluruh perusahaan yang mengajukan dan telah melakukan realisasi agar dirampas untuk negara.

"Sementara belum adanya peraturan lebih lanjut dari Kemenekeu yang mengatur mengenai hal tersebut, oleh karenanya agar uang-uang yang telah dikumpul tersebut, tidak disalahgunakan. Maka Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang mulia agar uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara," kata Jaksa.

Untuk diketahui, JPU KPK telah menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy Prabowo dinilai bersalah karena menerima suap sebanyak Rp 25,7 miliar dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor

Selain itu, Edhy Prabowo juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Selain Edhy, jaksa juga menuntut 5 terdakwa lainnya yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun penjara; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.

Edhy disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00 terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan penerimaan Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :