Selasa, 23/04/2024 21:10 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Tetap Menyangkal `Keruk` Uang Ekspor Lobster

Edhy Prabowo dinilai bersalah karena menerima suap sebanyak Rp 25,7 miliar dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor.

Sidang pembacaan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/4)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetap menyangkal telah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perimanan.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Di mana, Edhy Prabowo dinilai bersalah karena menerima suap sebanyak Rp 25,7 miliar dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6).

Edhy pun akan menanggapi tuntutan tersebut dengan nota pembelaan. Dia mengaku tetap mempertanggung jawabkan semuanya.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab," kaya Edhy

"Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9 kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan," tambahnya Edhy.

Lselain tuntutan penjara, Edhy Prabowo juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Jaksa penuntut umum juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Selain Edhy, jaksa juga menuntut 5 terdakwa lainnya yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun penjara; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.

Dalam surat dakwaan, Edhy disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00 terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan penerimaan Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Dituntut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :