Kamis, 18/04/2024 22:08 WIB

Tak Terima Ditagih Utang Rp54 Miliar, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemensetneg

Bambang juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Bambang Trihatmodjo

Jakarta, Jurnas.com - Bambang Trihatmodjo melayangkan gugatan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Gugatan itu lantaran tak terima ditagih utang sebanyak Rp54 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997. Dia merasa bukan orang yang meminjam uang tersebut.

Berdasarkan penelusuran di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Gugatan itu didaftarkan pada hari ini, Senin (28/6). Gugatan terdaftar dengan nomor 153/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan bahwa `Surat Penyelesaian Piutang Negara a.n KMP SEA Games XIX 1997 Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelengara SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo, batal dan tidak sah.

"Menyatakan dan menetapkan Sdr Bambang Trihadmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat II (Kemensetneg), atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX Tahun 1997 di Jakarta," dalam petitum Bambang Trihatmodjo.

Bambang Trihatmodjo menyatakan yang bertanggung jawab kepada Kemensetneg dalam sengketa itu adalah PT Tata Insani Mukti. Atas dasar itu, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta memerintahkan KPKNL Jakarta I mencabut Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara," ujar Bambang Trihatmodjo yang memberikan kuasa kepada Prisma Wardhana Sasmita, Shri Hardjuno Wiwoho, Rahmat Hijjir, dan Affandi Affan.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Soeharto saat itu menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.

KEYWORD :

Bambang Trihatmodjo gugat kemensetneg KPKNL Soeharto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :