Jum'at, 19/04/2024 04:17 WIB

DPR Harap Calon Pimpinan BPH Migas Tidak Jadi Makelar

Kalangan dewan berharap calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 yang mengikuti fit and proper test mempunyai komitmen terhadap tiga kepentingan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Wahid. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan berharap calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 yang mengikuti fit and proper test mempunyai komitmen terhadap tiga kepentingan.

Ketiga kepentingan itu adalah sektor yakni masyarakat, pengusaha dan pemerintah. Dari agenda yang didapatkan, fit and proper test calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas hari ini, Senin 28 Juni 2022, akan diikuti oleh 7 dari 18 calon yang disodorkan Presiden Joko Widodo.

“Semua ada 18 orang calon, hari ini 7 yang menjalani tes,” kata anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid kepada wartawan, Senin (28/6).

Dengan penekanan tiga sektor kepentingan itu, Ketua dan Anggota Komite BPH Migas diingatkan pula komitmennya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang nantinya diberikan dengan menjadi makelar.

“Itu yang diharapkan, mereka jangan jadi makelar diantara salah satu,” tegas Wahid.

Ia menyatakan, posisi BPH Migas sebagai pengatur urusan hilir minyak dan gas saat ini masih sangat dibutuhkan. Pasalnya, urusan hilir tak elok diserahkan ke pemerintah karena akan memposisikan pemerintah sebagai bagian dari bisnis dan negara tak elok berbisnis dengan rakyatnya.

“Saat pembahasan UU Ciptaker, KemenESDM memang sempat meminta agar BPH tidak punya wewenang soal Pipa Gas, tapi kita tak setuju jika kewenangan itu diberikan ke Ditjen Migas di KemenESDM,” kata politisi PKB ini.

Ia memandang eksistensi BPH Migas diperlukan karena urusan Migas di hilir memang harus ada pihak netral yang mengatur. Wahib mencontohkan ketika dunia usaha berencana memasok gas ke kawasan industri lalu membuat pipa gas, maka harus dilakukan tender agar proses menjadi terbuka.

“Jika bagian ini jadi kewenangan pemerintah, ada kekhawatiran terjadi penunjukan langsung kepada perusahaan-perusahaan yang dikehendaki,” pungkas Abdul Wahid.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR BPH Migas KemenESDM Abdul Wahid PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :