Jum'at, 19/04/2024 17:16 WIB

PKB Pertanyakan Alasan Pemblokiran Dana Pesantren dan Madrasah

Sikap Kemenkeu yang tidak kunjung mencairkan dana bantuan operasional untuk pondok pesantren dan madrasah sebesar Rp500 miliar mengundang pertanyaan banyak kalangan.

Anggota DPR dari Fraksi PKB, MF Nurhuda

Jakarta, Jurnas.com – Sikap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak kunjung mencairkan dana bantuan operasional untuk pondok pesantren dan madrasah sebesar Rp500 miliar mengundang pertanyaan banyak kalangan.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MF Nurhuda mengatakan, langkah ini kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk mengurangi potensi learning loss bagi pelajar madrasah dan santri pondok pesantren.

“Kami mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren Rp500 miliar yang tidak kunjung turun dalam enam bulan terakhir. Ada apa sehingga bantuan untuk pesantren dan madrasah justru tersendat,” ujar Nurhuda, kepada wartawan,Jakarta, Senin (28/6).

Dia menjelaskan, pesantren dan madrasah merupakan tulang punggung Pendidikan karakter bagi anak bangsa. Menurutnya, ratusan ribu hingga jutaan anak-anak Indonesia merupakan peserta didik di madrasah maupun pondok pesantren di pelosok tanah air. Di masa pandemi ini kedua entitas pendidikan tersebut juga mengalami dampak negatif.

“Mayoritas madrasah dan pesantren ini dikelola oleh masyarakat bukan negara. Sebagian besar operasional tergantung pada iuran dari peserta didik. Di sisi lain banyak orang tua peserta didik yang kehilangan pekerjaan, akibatnya mereka tidak mampu membayar iuran madrasah atau biaya hidup di pesantren,” ujarnya.

Nurhuda menilai bantuan Rp500 miliar di masa pandemi ini tentu akan sangat berarti membantu biaya operasional Pendidikan madrasah dan pesantren. Meskipun jika dibandingkan dengan jumlah madrasah dan pesantren di Indonesia, jumlah Rp500 miliar itu tidak seberapa.

“Berdasarkan catatan Kemenag pesantren di Indonesia itu sedikitnya berjumlah 26.973. Ini belum jumlah madrasah di Indonesia. Jadi Rp500 miliar itu sebenarnya relative kecil. Tapi kenapa kok jumlah sekecil aja tidak dicairkan,” katanya.

Legislator dari Jawa Tengah X ini mengungkapkan selama pandemic sekolah umum lumpuh relative lumpuh karena dilarang menyeleggarakan pembelajaran tatap muka. Selama itu pula pesantren relatif dengan sistem asrama dan protokol Kesehatan ketat tetap mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Pesantren menjadi garda terdepan dalam pengajaran secara tatap muka di masa pandemi. Santri tidak boleh ditengok dan tidak diperkenankan pulang dalam waktu tertentu selama pandemi. Seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren. Bukan malah diblokir anggarannya,“ ujarnya.

KEYWORD :

Warta DPR Fraksi PKB Dana Pesantren dan Madrasah Kementerian Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :