Rabu, 24/04/2024 14:27 WIB

KPK Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Musa Zainuddin

Musa dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Musa Zainuddin.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara dari pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp7 miliar sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6).

Diketahui, Musa dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Selain pidana penjara Majelis PK menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Hukuman terhadap Musa di tingkat PK berkurang 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Musa dengan 9 tahun pidana penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Musa terbukti menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.

Suap itu diberikan agar mengurus program aspirasi pembangunan jalan di Kempupera melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain menyetor cicilan uang pengganti dari perkara Musa Zainuddin, KPK juga menyetor ke kas negara dari uang sebesar Rp 200 juta yang merupakan pelunasan denda mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani yang menjadi terpidana perkara korupsi proyek fiktif di Waskita Karya sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Kemudian, KPK juga menyetorkan uang Rp 40 juta dari total Rp 100 juta yang merupakan pelunasan denda mantan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021.

Agusman yang merupakan terpidana perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya telah mencicil denda sejumlah Rp60 juta.

"Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Musa Zainuddin Suap Kempupera




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :