Jum'at, 26/04/2024 05:15 WIB

Dewas KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Albertina mengaku tidak bisa menyampaikan secara perinci hasil pemeriksaan maupun pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan klarifikasi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Klarifikasi yang dimaksud berupa pengumpulan alat bukti dan memeriksa para saksi. Di mana, Lili dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.

"Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di samping itu juga, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6).

Albertina mengaku tidak bisa menyampaikan secara perinci hasil pemeriksaan maupun pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili.

"Tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ujarnya.

Albertina berharap pihaknya dapat segera membuat laporan klarifikasi dan melanjutkan pelaporan ini ke tahap pemeriksaan pendahuluan.

"Lalu akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," ucapnya.

Dia memastikan pihaknya akan memberitahu media apakah pelaporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dugaan Lili telah menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua,  Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

KEYWORD :

KPK Dewan Pengawas Dewas Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :