Jum'at, 19/04/2024 00:14 WIB

Penumpang Penerbangan dari Indonesia Tak Diperbolehkan Memasuki Hong Kong

Petugas kesehatan menyiapkan dosis Covishield, vaksin virus corona Covid-19 dari AstraZeneca / Oxford pada 29 Januari 2021. Ilustrasi [ISHARA S. KODIKARA / AFP

Jakarta, Jurnas.com - Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).

Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

Dalam keterangan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia.

Kebijakan yang bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik juga diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

Kemenlu RI meminta, khusus bagi  Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.

KEYWORD :

Hong Kong Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :