Jum'at, 19/04/2024 12:55 WIB

Mantan Petinggi Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim meyakini Hadinoto menerima suap dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat Airbus.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hakim meyakini Hadinoto menerima suap dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

"Mengadili, menetapkan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pertama dan kedua," kata Majelis Hakim saat membacakan surat putusan, Rabu (23/6).

Vonis terhadap Hadinoto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain pidana badan, Hadinoto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974,08 dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637,58 atau sekitar

Apabila Hadinoto tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hadinoto akan dihukum pidana badan selama empat tahun.

Selain itu, dalam menjatuhkan hukuman terhadap Hadinoto, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Hadinoto memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional.

Hal ini lantaran PT Garuda Indonesia merupakan BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggan bangsa Indonesia yang melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional," katanya.

Selain itu, Hadinoto juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Hakim.

Atas perbuatannya, Hakim menyatakan Hadinoto terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang KPK jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara Jaksa Penuntut KPK langsung menyatakan banding.

"Izin atas vonis tersebut kami menyatakan banding Yang Mulia," kata Jaksa.

KEYWORD :

KPK PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Divonis Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :