Rabu, 24/04/2024 06:20 WIB

ICW Pertanyakan Sikap Jampidsus Terkait Hukuman Pinangki yang Disunat PT DKI

Hukuman Pinangki dipotong dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

Pinangki Sirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat hukuman dari mantan jaksa di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Hukuman dari terpidana dalam skandal kasus Djoko Tjandra itu dipotong dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

Sebelummya, Ali menilai media terlalu mengejar pemberitaan Pinangki yang merupakan terdakwa perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal Joko Tjandra.

"ICW mempertanyakan maksud dari pernyataan Jampidsus terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Kurnia menilai, Ali keliru ketika mengatakan media telah membesar-besarkan pemberitaan Pinangki. Padahal, kata Kurnia, wajar publik mempertanyakan penanganan Pinangki di Kejaksaan Agung.

"Selain karena perkara ini melibatkan oknum penegak hukum yang bahu membahu membantu pelarian buronan, irisan lain juga menyasar pada kejanggalan penanganan perkara itu sendiri di Kejaksaan Agung," katanya.

Kurnia memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Pinangki. Beberapa di antaranya adanya rencana pemberian bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia, keluarnya surat pedoman pemeriksaan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung.

Selain itu, tidak mendalami keterangan Pinangki mengenai penjamin ketika bertemu dengan Joko Tjandra, hingga enggan untuk melimpahkan penanganan perkara ke KPK.

"Belum lagi perihal rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Pinangki," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kurnia juga menyoroti pernyataan Jampidsus Ali yang menyebutkan negara mendapatkan mobil dari Pinangki. Kurnia mengaku sulit memahami pernyataan Ali tersebut, terutama dalam konteks logika hukum.

Ditegaskan, mobil itu merupakan barang sitaan atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Kemudian, Pinangki tidak bisa menjelaskan asal-usul pembelian mobil BMW X-5 tersebut, maka dipandang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Jadi, bukan seperti pernyataan Jampidsus yang seolah-olah mengibaratkan Pinangki memberikan mobil secara cuma-cuma ke negara," tegas Kurnia.

Mengenai pernyataan Ali yang mengaku heran publik mengejar isu Pinangki, menurut Kurnia, sikap itu seakan-akan disampaikan bukan oleh seorang pejabat teras, melainkan masyarakat biasa.

Hal ini lantaran, publik sejak awal sudah mendesak adanya pengembangan terhadap pelaku lain. Misalnya oknum penegak hukum yang menjamin Pinangki agar bisa bertemu dengan Joko S Tjandra. Namun, sayangnya, desakan publik itu hanya dimaknai sebagai angin lalu saja oleh Kejaksaan Agung.

"Tidak hanya itu, Jampidsus bahkan bisa menelisik lebih lanjut soal komunikasi antara Pinangki dengan Anita Kolopaking perihal kata Bapakmu dan Bapakku," katanya.

Sebelumnya Ali menilai banyak tersangka yang terseret dalam sengkarut kasus Pinangki. Namun publik hanya fokus pada perjalanan kasus Pinangki.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Wong tersangkanya terkait itu banyak banget, yang ditanya Pinangki terus," kata Ali Selasa (22/6) malam.

Alih-alih memberikan jawaban tegas, Ali memberikan sinyal bahwa vonis Pinangki telah menguntungkan negara. Sebab, negara telah menyita mobil mewah Pinangki dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tinggal menunggu untuk dirampas jika putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, Ali enggan jika vonis banding Pinangki dikaitkan dengan pihak kejaksaan. Sebab, yang memutus adalah Hakim PT DKI.

"Ya, (banding) ini kan bukan kita (yang memutuskan), sudah jelas putusan pengadilan. Tersangka (terdakwa) kita tunggu yang lain. Itu satu kesatuan," pungkasnya.

KEYWORD :

ICW Pinangki Sirna Malasari Pengadilan Tinggi Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :