Kamis, 25/04/2024 05:25 WIB

KPK Selisik Berbagai Proyek yang Dikerjakan Pemkot Bandung Barat

Hal itu didalami penyidik KPK lewat keterangan 12 pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa berbagai proyek yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat di kepemimpinan Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

Hal itu didalami penyidik KPK lewat keterangan 12 pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Mereka bernama Kamaluddin, Wisnu Jaya Prasetia, Yadi Kumia, Dony Tumpak Hutajulu, Rega Wiguna, Ahmad Fauzan Azima, Hernawan Widjajanto.

Kemudian Sri Dustirawati, Anugrah, Wandiana, M. Lukmanul Hakim, dan Ade Komarudin. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang di kerjakan oleh Pemkab KBB (Kabupaten Bandung Barat) di kurun waktu kepemimpinan tersangka AUM (Aa Umbara)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan sebagai pihak swasta.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pengadaan barang tanggap Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :