Kamis, 18/04/2024 15:21 WIB

Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Persilakan Warga Gunakan Masjid yang Disita

Penyitaan tanag dan masjid itu dilakukan untuk pembuktian perbuatan yang dikakukan Nurdin Abdullah. Di mana, pembangunan masjid itu diduga menggunakan uang hasil suap yang diterima Nurdin.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam lahan tanah yang diduga milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Suawesi Selatan.

Di atas salah satu tanah yang disita KPK, terdapat bangunan baru berupa masjid yang masih digunakan warga untuk beribadah. Warga sekitar pun menyesali adanya penyitaan bangunan masjid itu oleh KPK.

Namun, penyitaan masjid itu dilakukan untuk pembuktian perbuatan yang dikakukan Nurdin Abdullah. Di mana, pembangunan masjid itu diduga menggunakan uang hasil suap yang diterima Nurdin.

"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6).

Menurut Ali, pihaknya telah menjelaskan kepada pejabat setempat saat melakukan penyitaan tanah tersebut. Termasuk mengenai penggunaan masjid yang berada di atas tanah itu.

Ali menyatakan, pihaknya mempersilakan warga setempat untuk tetap menggunakan masjid itu untuk keperluan ibadah.

"Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," katanya.

Adapun mengenai status tanah dan masjid tersebut, kata Ali, akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara Nurdin.

"Dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," imbuhnya.

Untuk diketahui, pembangunan masjid disebut diinisiasi Nurdin Abdullah. Namun sejak berurusan dengan KPK, pembangunan masjid dihentikan. Terlebih, masjid tersebut telah menjadi lokasi ibadah warga setempat.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.  

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :