Kamis, 25/04/2024 19:53 WIB

Korupsi Tanah Munjul, KPK Dalami Kepemilikan Aset Eks Dirut Sarana Jaya

Kepemilikan tanah Yoory didalami dari seorang saksi pihak swasta bernama Made Elviani. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Made Elviani merupakan mantan Secretary to President PT Sumitomo Indonesia.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset milik tersangka Direktur Utama Nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan (YRC).

Dia adalah tersangka dalam perkara dugaan  korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Kepemilikan tanah Yoory didalami dari seorang saksi pihak swasta bernama Made Elviani. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Made Elviani merupakan mantan Secretary to President PT Sumitomo Indonesia.

"Made Elviani dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/6).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengadaan tanah di Munjul ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ), Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Kemudian dua petinggi PT Adonara Propertindo, yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

KPK menyatakan bahwa dalam pengadaan tanah yang dilakukan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :