Kamis, 25/04/2024 22:03 WIB

Imigrasi Benarkan Adelin Lis Gunakan Paspor Atas Nama Hendro Leonardi

Adelin tercatat memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali.

Kejaksaan Agung berhasil memulangkan DPO Adelin Lis, Sabtu (19/06). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) membenarkan buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis memegang paspor atas nama Hendro Leonardi.

Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, Adelin tercatat memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali. Dari jumlah itu, hanya satu paspor atas nama Adelin Lis, dan selebihnya menggunakan nama Hendro Leonardi.

"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak empat kali. Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, yang bersangkutan merupakan pemegang Paspor RI dengan rincian sebagai berikut: atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia tahun 2002; atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakut (2008); atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakut (2013); dan atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017)," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemkumham Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6).

Angga, sapaan Arya Pradhana Anggakara menjelaskan kronologis Adelin Lis dapat memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi. Dikatakan, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.

Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," katanya.

Angga mengeklaim, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

Adelin Lis juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan.

"Baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," katanya.

Saat ini, kata Angga, Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

Ditegaskan, Adelin Lis dapat dijerat pidana keimigrasian sesuai Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jika terbukti memalsukan data untuk memperoleh paspor.

"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," katanya.

KEYWORD :

Kemenkum Ham Imigrasi Adelin Lis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :