Selasa, 23/04/2024 22:44 WIB

Soal TWK KPK, Komnas HAM Akan Periksa Kepala BKN Besok

Pemanggilan keduanya terkait tindak lanjut aduan 75 Pegawai KPK perihal dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Komnas HAM (Foto: Antaranews.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta Wakilnya, Supranawa Yusuf pada Selasa (22/6) besok.

Pemanggilan keduanya terkait tindak lanjut aduan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan pelanggaran HAM dalam Tes  Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses alih status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan  surat pemanggilan kepada Kepala dan Wakil Kepala BKN RI guna pendalaman keterangan terkait peristiwa dan Komnas HAM RI telah mendapatkan  konfirmasi bahwa Kepala BKN RI akan hadir langsung untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI pada hari Selasa, 22 Juni 2021," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (21/6).

Pemanggilan tersebut, lanjut Beka, diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan mengenai duduk permasalahan sehingga membuat terangnya peristiwa.

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam menargetkan akhir bulan ini dapat merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. Oleh karenanya, Komnas HAM membuka pintu kepada para pihak untuk memberikan klarifikasi.

"Kami ingin selesai awal bulan ini atau awal bulan depan, "kata Anam.

"Oleh karenanya, kami berikan kesempatan , kami terima sampai akhir bulan ini sampai kami tutup kasus ini. Soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua, " tambah Anam.

Anam memastikan, saat ini Komnas HAM sudah mendapat titik terang dari sejumlah dokumen dan keterangan para saksi. Menurutnya, berbagai instrumen itu sudah cukup dalam merangkai kesimpulan terkait aduan 75 pegawai KPK yang diberhentikan oleh proses TWK.

Komnas HAM, sambung Anam, juga memiliki sebuah video penting yang menyatakan apakah hasil dari TWK bersifat rahasia atau tidak rahasia. Video tersebut, kata Anam, dikonfirmasi langsung kepada para saksi fakta yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

"Ada video penting, yang ini soal hasil ini rahasia atau tidak. Judulnya terkait itu. Kan ada pertanyaan bagaimana soal kerahasiaan dokumen. nah, itu kami konfirmasi (kepada para saksi)," terang Anam.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN tes wawasan kebangsaan Komnas HAM BKN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :