Sabtu, 20/04/2024 18:53 WIB

Akhir Pelarian Raja Pembalakan Liar, Adelin Lis

Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu.

Kejaksaan Agung berhasil memulangkan DPO Adelin Lis, Sabtu (19/06). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas Com - Kejaksaan Agung membawa pulang buron terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Jakarta. Adelin dibawa dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada Sabtu (19/6). Adelin sudah menjadi buronan sejak 2008 lalu.

"Kejaksaan RI berhasil pulangkan DPO terpidana Adelin Lis, tim yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tulis akun Instagram resmi Kejaksaan Agung @kejaksaan.ri.

Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.

Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.

Pada 14 Juni 2021, Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Adelin ke Jakarta untuk melanjutkan hukuman. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin penjemputan Adeline secara langsung.

Pada 16 Juni, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura meminta agar Adelin Lis dipulangkan dengan pesawat sewaan dari Kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.

Otoritas Singapura lalu mengizinkan Adelin dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Putra Adelin Lis juga sempat menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan telah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021.

Namun, pemulangan Adelin Lis akhirnya dilakukan lewat skenario yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung dan tiba di Jakarta pada Sabtu malam.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin merupakan wujud kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Sabtu malam.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Adelin Lis Pembalakan Liar Buronan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :