Sabtu, 20/04/2024 04:57 WIB

KPK ke Komnas HAM: Satu Pimpinan Cukup Mengklarifikasi TWK

Ali Fikri mengatakan bahwa kedatangan Ghufron ke Kantor Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan cukup satu pimpinannya yang memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu sebagai sistem kerja kolektif kolegial.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah mendatangi Komnas HAM pada Kamis (17/6). Kedatangannya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Kan kami sudah jelaskan, bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (Nurul Ghufron) itu saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).

Ali Fikri mengatakan bahwa kedatangan Ghufron ke Kantor Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan.

"Jadi kami berharap tentunya bahwa dengan penjelasan tadi Pak Ghufron datang. Selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci, lengkap. Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dulu," ujarnya.

Ia berharap Komnas HAM bisa mempelajari secara lengkap seluruh informasi yang diberikan Nurul Ghufron.

"Artinya secara prinsip bahwa tentu Sebagai bentuk penghormatan kami atas tugas pokok fungsi dari Komnas HAM. Mengenai informasi data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM pasti akan kami penuhi," kata Ali.

Apalagi, kata Ali, sebelumnya Komnas HAM juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kabiro Hukum KPK.

"Terlebih kami juga beberapa waktu yang lalu sudah berkomunikasi secara langsung melalui Kabiro hukum menanyakan apa yang kemudian dibutuhkan data dan informasi tersebut," kata dia.

Dengan begitu, Ali berharap Komnas HAM dapat menganalisis jawaban dari KPK.

"Saya kira itu, nanti kami tunggu kembali, tapi kami sekali lagi berharap tentu dari penjelasan hari ini dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisa lebih lanjut oleh Komnas HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan kesempatan empat pimpinan dan sekjen KPK untuk memberikan keterangan hingga akhir bulan ini.

Komnas HAM membutuhkan keterangan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK terhadap pegawai KPK.

“Pemanggilan pada KPK hari ini kami tujukan pada lima pimpinan dan sekjen KPK, dan yang datang adalah Pak Ghufron,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Adapun dalam pemanggilan hari ini hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang datang ke Komnas HAM. Anam menuturkan, Ghufron datang mewakili empat pimpinan lainnya, karena kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.

Namun, menurut Anam, ada beberapa hal yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron karena merupakan pertanyaan yang sifatnya tidak terkait dengan kebijakan kolektif kolegial, melainkan terkait dengan peran masing-masing pimpinan.

“Oleh karenanya kami memberi kesempatan pada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” tutur dia.

Kendati demikian, Anam menuturkan, Komnas HAM tidak akan memberikan surat panggilan resmi. Pihaknya menunggu inisiatif dari pimpinan dan sekjen KPK untuk datang dan memberikan keterangan.

“Enggak perlu kita panggil lagi, kita beri kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Kalau dipanggil nanti menunggu lagi, akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua,” imbuh dia.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN tes wawasan kebangsaan Nurul Ghufron Komnas HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :