Rabu, 24/04/2024 02:31 WIB

Nurul Ghufron Jelaskan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron menyusul adanya laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Kantor Komnas HAM.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron menyusul adanya laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Ghufron di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

"Kemudian, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya," sambungnya.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan, pelasanaan TWK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.

"Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tegas Ghufron.

Ghufron merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," papar Ghufron.

Pimpinan KPK yang diwakilkan Nurul Ghufron tidak hanya memberikan klarifikasi ke Komnas HAM. Tetapi juga sebelumnya memberikan klarifikasi ke Ombudsman RI. Hal ini berdasarkan laporan 75 pegawai KPK yang gagal TWK. 

Perwakilan 75 pegawai KPK, Novel Baswedan sebelumnya menduga TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN dinilai berpotensi melanggar HAM. Sebab dinilai menyerang setiap pribadi pegawai KPK.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN tes wawasan kebangsaan Komnas HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :