Selasa, 16/04/2024 20:22 WIB

Tampang Preman Pungli Tanjung Priok, Kapolda Metro: Mereka Terorganisir

Empat perusahaan penyedia jasa preman di Tanjung Priok dibongkar Polda Metro Jaya.

Para tersangka kasus pungli di Tanjung Priok. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya membongkat 4 perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Keempatnya merupakan pihak yang mengakomodir aksi pungutan liar (pungli) dan premanisme. Kapolda Metro juga menunjukkan tampang para preman yang memungut pungli ke para sopir truk di Tanjung Priok.

Penangkapan empat perusahaan jasa tersebut merupakan pengembangan dari puluhan pelaku pungli yang sebelumnya telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menerangkan terdapat puluhan pelaku dari perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berhasil ditangkap.

"Ada empat kelompok yang berhasil diungkap dengan modus operandinya yang menarik pungli dari masyarakat. Total tersangkanya ada 24 orang," ujar Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).

Adapun dari 24 orang tersangka tersebut terbagi menjadi 4 perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan, dengan rincian Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abadi, serta Tanjung Raya Kemilau.

"Secara umum, modus operandi yang dilakukan dengan mendirikan usaha baik dengan izin atau tidak serta merekrut karyawan yang tidak memiliki sertifikasi dalam memberikan pengamanan dan pengawalan. Menyuruh para preman atau yang disebut asmoro untuk melakukan tindak kejahatan kemudian barulah menawarkan jasa pengamanan jika ingin aman dari para preman atau pelaku kriminal," imbuhnya.

"Setelah perusahaan truk kontainer setuju, maka diberikan stiker agar tidak diganggu lagi karena mereka membayar secara rutin. Disinilah aksinya yang terorganisir dalam memungut uang dari para sopir truk kontainer," lanjut Fadil.

Atas aksinya melakukan pungli dengan terorganisir atas nama perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan tersebut, 24 orang tersangka dijerat dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

KEYWORD :

Preman Tanjung Priok Kapolda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :