Kamis, 25/04/2024 06:27 WIB

KPK Periksa Agus Susanto di Kasus Penghentian Perkara Tanjungbalai

Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus Susanto selaku wiraswasta dalam kasus dugaan suap penghentian perkara Wali Kota Tanjuangbalai Tahun 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Agus akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Hari ini pemanggilan saksi untuk tersangka SRP, atas nama Agus Susanto (wiraswasta)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6).

Dalam kasus ini, KPK menduga Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Pemerasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :